Salah satu program yang diterapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan pemerataan pendidikan di Indonesia adalah dengan menerapkan sistem zonasi PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru. Dengan diterbitkannya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2018 Nomor 51 tentang sistem zonasi penerimaan peserta didik baru.
Sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru merupakan sistem yang mengatur pembagian kuota penerimaan siswa pada suatu daerah yang bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan kepada calon siswa secara merata pada masyarakat di daerah tersebut.
Adapun fungsi serta penerapan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru adalah salah satunya untuk menjamin penerimaan peserta didik berjalan secara objektif, transparan, serta adil dan merata guna mendorong peningkatan layanan dan kualitas pendidikan. selain itu sistem zonasi juga bertujuan untuk menjamin pemerataan akses pendidikan disetiap wilayah disekitar domisili peserta didik.
Sistem zonasi juga bertujuan untuk memastikan terpenuhinya tenaga pendidik dan kependidikan yang memadai disetiap satuan wilayah yang ada. Dan pengendalian mutu pendidikan lebih mudah dilakukan terkait proses dan hasil pembelajaran secara komperatif pada setiap wilayah.
Disetiap kebijakan yang ada, tidak hanya tujuan yang telah ditetapkan namun pastinya ada dampak serta kekurangan yang dapat dirasakan oleh masyarakat contohnya seperti penetapan titik kordinat satu wilayah dengan wilayah lainnya dinilai kurang tepat, hal ini menyebabkan beberapa calon peserta didik tidak berhak mengikuti PPDB di suatu sekolah karena titik domisili yang berbeda.
Selain itu, kelemahan dari sistem zonasi ini adalah jumlah penduduk tidak sesuai dengan fasilitas pendidikan yang ada. Jumlah penduduk diberbagai wilayah tidaklah sama, hal ini akan menyebabkan daya tampung sekolah di satu wilayah timpang tindih atau bisa saja satu sekolah tidak mampu menampung banyaknya siswa yang ada diwilayah tersebut. Dan sistem zonasi PPDB disinyalir dapat menimbulkan kecurangan di sebagian kebijakan yang telah ditetapkan.
Dari penjelasan diatas, apakah penerapan zonasi PPDB sudah efektif bagi seluruh wilayah yang ada di Indonesia?
Dikutip dari kompas.id banyak persoalan yang terjadi pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB di berbagai wilayah, mulai dari kapasitas atau daya tampung sekolah di wilayah tersebut, pungutan liar, jual beli kursi hingga siswa titipan oleh oknum-oknum tertentu.
Pada umumnya setiap kebijakan yang dibuat pasti memiliki tujuan tertentu dan diwujudkan demi kepentingan bersama, namun setiap kebijakan pasti ada plus-minus nya ketika diterapkan di masyarakat. Mengingat Indonesia merupakan negara dengan kondisi wilayah yang luas dan berbeda-beda, pemerataan belum sepenuhnya dapat diterapkan di sebagian wilayah Indonesia.
Kebijakan zonasi PPDB juga menimbulkan pro dan kontra pada orang tua siswa sejak diberlakukan tahun 2018, namun apapun yang telah menjadi kebijakan sebaiknya terus dilakukan optimalisasi dan penyempurnaan pada saat pelaksanaannya, selain itu ketika kebijakan tidak mempu mencapai tujuannya dan menimbulkan persoalan baru kebijakan tersebut perlu dilakukan pertimbangan serta penyesuaian kembali. SC