Perang merupakan salah satu penyelesaian sengketa yang seharusnya dihindari oleh negara-negara yang bersengketa. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 4 Prinsip PBB yang menentukan: “semua anggota dalam hubungan internasionalnya harus menahan diri dari melakukan pengkhianatan atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara atau cara lain yang tidak sesuai dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Jika perang merupakan alternatif terakhir, maka negara-negara tersebut harus melaksanakan perang sesuai dengan hukum humaniter.
Berdasarkan sudut pandang hukum humaniter, perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan atau memanusiawikan perang. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan pertolongan kepada mereka yang secara aktif turut serta dalam peperangan, maupun yang tidak turut serta dalam peperangan.
Berikut adalah prinsip-prinsip hukum humaniter yang harus diperhatikan dalam melakukan perang:
Prinsip Pembedaan (Distinction Principle)
Prinsip ini membedakan antara kombatan dan penduduk sipil dalam wilayah negara yang sedang berperang. Kombatan adalah penduduk yang secara aktif turut serta dalam peperangan dan statusnya boleh dijadikan sasaran perang. Sedangkan penduduk sipil adalah penduduk yang tidak ikut aktif dalam perang sehingga orang-orang ini tidak boleh dijadikan sasaran perang.
Prinsip pembedaan ini dijabarkan sebagai berikut:
- Pihak yang bersengketa, setiap saat harus membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk melindungi objek-objek sipil.
- Penduduk sipil, demikian pula penduduk sipil secara perorangan tidak boleh dijadikan objek serangan.
- Dilarang melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang tujuannya untuk menyebarkan teror terhadap penduduk sipil.
- Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidak-tidaknya untuk menekan kerugian atau kerugian yang tidak disengaja sekecil mungkin.
- Hanya angkatan bersenjata yang berhak menahan dan menyerang musuh.
- Objek-objek sipil yang harus dilindungi antara lain: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas-fasilitas publik.
Prinsip Proporsionalitas
Negara-negara yang bersengketa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas atau keseimbangan dalam berperang. Prinsip ini memiliki tujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan militer dan resiko yang akan merugikan penduduk sipil.
Dalam peperangan, penduduk sipil memiliki resiko yang sangat tinggi untuk menanggung akibat dari serangan militer. Contohnya, kasus pengeboman Kota Hiroshima dan Nagasaki saat Perang Dunia II oleh tentara sekutu dalam usahanya menaklukkan Jepang. Jika dilihat dari segi kepentingan militer, Sekutu berhasil menaklukkan Jepang. Tetapi perlu kita lihat juga bahwa banyak penduduk sipil yang menjadi korban akibat dari aksi pengeboman tersebut. Ribuan pendududk sipil meninggal dunia, banyaknya bayi yang cacat karena radiasi, trauma mendalam yang ditinggalkan, dan banyaknya gangguan fungsi reproduksi.
Prinsip Pembatasan (Limitation)
Prinsip pembatasan ini berkaitan dengan 3 (tiga) hal, yaitu:
- Pembatasan sasaran lawan, artinya hanya lawan yang dapat diserang dengan mengupayakan kekerasan minimal.
- Pembatasan sasaran wilayah, yaitu adanya larangan menghancurkan tempat ibadah, peninggalan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan wilayah yang tidak dipertahankan, rumah sakit, pasar, dan lain-lain.
- Prinsip pembatasan sasaran keadaan, yaitu tindakan perang dilarang melakukan pengkhianatan dalam arti tindakan pura-pura atau menjebak lawan dan memberi cedera yang berlebihan.
Walaupun hukum humaniter telah mengatur tata cara dan etika peperangan sedemikian rupa, masih ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan aturan hukum humaniter ini.
Berkaca pada konflik Palestina-Israel yang sedang menjadi sorotan dunia saat ini, terdapat banyak sekali pelanggaran terhadap prinsip hukum humaniter. Pelanggaran tersebut berupa tidak membatasi jumlah korban, menyerang penduduk sipil, menyerang rumah ibadah, melakukan pengeboman terhadap rumah sakit, memutus akses listrik, air dan bahan pangan yang menyebabkan krisis kemanusiaan.
Comments 1