Sepanjang tahun 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat total 177.889 karya hak cipta yang terdaftar, angka yang menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Stevanus Rionaldo, mengungkapkan bahwa kenaikan ini tidak lepas dari inovasi sistem pencatatan yang diberlakukan sejak 2022.
“Percepatan pencatatan hak cipta ini mulai terlihat sejak diterapkannya sistem POP-HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta),” ujar Stevanus dalam diskusi daring bertajuk “IP Talks” yang berlangsung pada Rabu.
Menurut Stevanus, sebelum keberadaan POP-HC, jumlah pencatatan hak cipta jauh lebih rendah. Pada 2021, misalnya, hanya tercatat sebanyak 83.070 hak cipta. Setelah POP-HC mulai diterapkan pada Januari 2022, angka tersebut melonjak menjadi 117.084 pada tahun yang sama. Tren positif ini terus berlanjut dengan pencatatan sebanyak 141.999 hak cipta pada 2023, hingga akhirnya mencapai rekor terbaru di 2024.
Sistem POP-HC dan Efisiensi Pencatatan
Diluncurkan pada 6 Januari 2022, sistem POP-HC menjadi tonggak penting dalam proses pencatatan hak cipta. Sistem ini didesain untuk menyelaraskan proses bisnis dengan prinsip deklaratif, sehingga mampu memangkas waktu penyelesaian dari hitungan hari menjadi hanya beberapa menit.
“Melalui sistem POP-HC, rata-rata proses pencatatan hak cipta kini hanya membutuhkan waktu antara lima hingga sepuluh menit setelah pembayaran dilakukan,” jelas Stevanus. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Dirjen KI Nomor HKI-05.TI.03.02 Tahun 2021.
Langkah-Langkah Pendaftaran Hak Cipta
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan karya mereka, sistem POP-HC menawarkan proses yang cepat dan efisien melalui beberapa tahapan sederhana. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Portal Online: Masyarakat dapat mengunjungi laman resmi di hakcipta.dgip.go.id untuk memulai proses pendaftaran secara daring.
- Pembuatan Akun: Isi formulir untuk membuat akun pada portal tersebut.
- Persyaratan Dokumen: Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP pemohon dan pencipta, surat pernyataan, serta contoh karya yang ingin didaftarkan.
- Pengisian Formulir: Pastikan data yang diisi sesuai dan akurat, karena informasi ini akan tercantum dalam surat pencatatan hak cipta.
- Pilih Jenis Karya: Pilih kategori karya yang sesuai, seperti karya tulis, seni, fotografi, musik, atau audiovisual.
- Pembayaran Biaya PNBP: Lakukan pembayaran sebesar Rp200 ribu melalui ATM, m-banking, atau aplikasi lokapasar.
- Penerimaan Surat Pencatatan: Setelah proses selesai, pemohon akan menerima surat pencatatan hak cipta sebagai bukti resmi.
Transformasi Digital untuk Perlindungan Hak Cipta
Kemajuan dalam pencatatan hak cipta ini menjadi bukti nyata bahwa inovasi digital dapat memberikan dampak signifikan terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Dengan sistem POP-HC, Kemenkumham berhasil mempercepat proses administrasi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melindungi hasil karyanya.
Melihat tren ini, diharapkan jumlah pencatatan hak cipta terus meningkat di masa mendatang, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendukung kreativitas dan inovasi di Indonesia. PRS.