Manfaatkan Masa Sanggah Administrasi Saat Gagal Seleksi LPDP—setelah sebelumnya kita membahas terkait persiapan yang dapat dilakukan sebelum mendaftar LPDP, kali ini kita akan membahas terkait pemanfaatan masa sanggah administrasi bagi sahabat segudangilmu yang gagal seleksi administrasi LPDP. Eh, emang bisa ya?
Sebelumnya, kita sudah membahas terkait beasiswa yang ditawarkan oleh LPDP dan persiapan apa saja yang harus dilakukan sebelum mendaftar. Bagi sahabat segudangilmu yang sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi administrasi LPDP, tepat tanggal 1 Maret 2024 ini merupakan pengumuman dari seleksi tersebut. Untuk terkait waktu pengumuman tidak disebutkan dengan pasti oleh pihak LPDP, namun para pendaftar boleh melakukan pengecekan secara berkala dengan melakukan login pada akun yang digunakan saat melakukan pendaftaran. Setelah login, hasil seleksi akan muncul pada bagian menu Status. Nah, bagi sahabat segudangilmu yang belum dinyatakan lulus apakah harus langsung menyerah? Jangan, dong!
Dilansir dari websiter resmi LPDP KEMENKEU, pihak LPDP memberikan kesempatan bagi para pendaftar untuk melakukan sanggah administrasi jika para pendaftar merasa tidak puas dengan hasilnya. Terus apa aja yang bisa disanggah? Sebelum kita bahas lebih jauh, kenalan dulu yuk dengan masa sanggah ini. Tak kenal maka tak sayang, kan?
Apa itu masa sanggah?
Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan oleh pihak LPDP bagi para pendaftar yang keberatan dengan hasil seleksi administrasi. Dengan kata lain, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan keberatan dan jika ajuan tersebut diterima, maka status akan menjadi lulus seleksi administrasi. Pada tahun 2024 ini, masa sanggah hasil seleksi administrasi dimulai pada tanggal 2-3 Maret 2024.
Apa saja yang perlu diperhatikan saat mengajukan sanggahan?
Masa sanggah ini diberikan jika ada kesalahan penilaian dokumen yang dilakukan oleh LPDP. Sebagai contoh, saat kita merasa sudah mengunggah dokumen asli identitas kita namun dinyatakan tidak asli, maka kita bisa melakukan sanggahan pada masa sanggah ini. Lalu, apa yang perlu diperhatikan saat melakukan penyanggahan?
- Silahkan menuliskan sanggahan terhadap setiap dokumen yang tidak sesuai kriteria di kotak pesan yang disediakan
- Untuk sanggahan tersebut wajib diisi minimal 300 karakter dan maksimal 100 kata
- Perlu diperhatikan bahwa sanggahan akan disetujui apabila keseluruhan sanggahan dokumen disetujui. Namun, jika ada satu saja sanggahan dokumen yang tidak disetujui, maka seluruh sanggahan tetap tidak disetujui
- Jika sanggahan pelamar disetujui, maka pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat pengumuman hasil sanggah
- Jika sanggahan pelamar tidak disetujui, maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi
Perlu diingat bahwa masa sanggah ini hanya untuk mengonfirmasi ketidaksesuaian dokumen yang disyaratkan bukan untuk menambah/melampirkan dokumen baru. Jadi manfaatkan masa sanggah ini dengan baik ya! PRS.