Istilah plagiat mungkin tidak asing bagi sebagian kalangan di civitas akademik, kata plagiat sering muncul pada sistem kepenulisan sebuah karya. Tidak hanya itu barang, jasa, merek, produk lainnya juga tidak bisa dihindari dari perilaku plagiarisme.
Plagiarisme merupakan suatu perbuatan yang disengaja maupun tidak disengaja yakni mengambil atau mengutip sebagian atau seluruh pendapat, karangan, atau karya yang di claim sebagai pendapat atau kerya sendiri. Plagiat sendiri dianggap sebagai perbuatan yang dapat dianggap sebagai tindak pidana karna mencuri hak cipta dari orang lain. Tindakan plagiarisme merupakan tindakan yang tidak dibenarkan bahkan sangat dikecam bagi sebagian pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan tersebut.
Ancaman bagi plagiator telah diatur dalam Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Selain itu dalam perspektif UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui Pasal 70 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,-. Juga adalah sanksi pencabutan gelar melalui Pasal 25 ayat (2).
Plagiator merupakan sebutan untuk pelaku plagiarisme, dalam bidang yang lebih luas plagiat tidak hanya berlaku untuk sebuah karya dan tulisan tetapi juga seperti musik, rekaman, merk, dan sesuatu yang bersifat menggunakan karya orang lain tetapi tidak menyebutkan sumber baik disengaja maupun tanpa disengaja. Terkadang tanpa disadari palgiarisme juga bisa dimulai tanpa disadari untuk itu berikut ini ada beberapa yang dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya plagiarisme dalam tulisan antara lain :
Melakukan Sitasi dengan Menyebutkan Sumber
Sitasi atau kutipan merupakan sebuah kegiatan yang mencantumkan sumber dari bagian yang telah dikutip, biasanya dalam bentuk kalimat atau paragraf. Hal ini bertujuan untuk memberitahu para pembaca bahwa ada sumber lain dibagian yang ada pada sebuah karya. Sitasi dilakukan untuk menghindari adanya tuduhan plagiat, biasanya sitasi digunakan dalam pengerjaan karya tulis.
Mencantumkan Daftar Pustaka
Dari bagian yang telah di sitasi pada sebuah karya tulis dapat dikumpulkan dan disusun dalam daftar pustaka. Hal ini menandakan bahwa bagian dari sumber lain yang dicantumkan kedalam karya merupakan hasil dari sitasi yang jelas sumbernya. Sebagai bentuk pengakuan penulis untuk menghinadri plagiarisme.
Parafrase
Parafrase merupakan pengungkapan kembali sebuah kalimat atau paragraf dengan menggunakan gaya bahasa yang lebih sederhana atau dengan susunan kalimat sendiri. Kegiatan parafrase ini dapat dilakukan untuk mengurangi tingkat plagiarisme dan juga harus mencantumkan sitasi atau sumber dari kalimat yang diparafrase.
Gunakan Aplikasi Antiplagiarisme
Aplikasi antiplagiarisme ini dapat digunakan untuk mengetahui tingkat plagiarisme dalam sebuah tulisan, saat ini aplikasi yang telah diakui oleh kebanyakan pihak dan lembaga adalah aplikasi turnitin. Aplikasi ini bisa membaca tingkat plagiarisme yang akan dibandingkan dengan berbagai sumber tulisan yang ada dalam bentuk persenan. Selain itu masih banyak aplikasi bahkan website online yang dapat dijadikan laman untuk membaca tingkat plagiarisme dalam tulisan.
Mencari Sumber Informasi Terkait Merk Atau Produk Yang Sejenis
Baru-baru ini terdengar kabar adanya perebutan hak merk oleh artis dan pengusaha papan atas atas sebuah Merk Restoran yang serupa. Hal ini merupakan salah satu tindakan yang menjuru pada plagiarisme, tetapi pada dasarnya untuk Haki/Hak Merk dapat dilihat pada website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar tidak menimbulkan nama produk yang serupa. Mencari tahu dibarbagai laman penyedia informasi meruapakan salah satu langkah untuk menghindari adanya tindakan plagiarisme, hal ini berlaku untuk produk berupa barang dan jasa.
Palgiarisme merupakan kegiatan yang dikecam bagi sebagian pihak karena dianggap tidak menghargai karya dengan mengclaim bahwa itu adalah miliknya. Sebagain undang-undang sudah jelas mengatur kegiatan plagiarisme bahkan dengan denda serta ancaman pidana lainnya. SC