Pendidikan adalah cara yang harus ditempuh untuk mewujudkan bangsa yang cerdas, berkarakter, berintelektual, serta peka terhadap peradaban, dengan kata lain majunya suatu bangsa dapat ditentukan oleh mutu pendidikan bangsa itu sendiri. Pendidikan merupakan suatu kebutuhan yang harus dipenuhi dalam proses kehidupan mulai dari lahir hingga dewasa. Namun pendidikan yang dimaksud pada pembahasan kali ini adalah pendidikan yang bersifat formal.
Menurut undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 Tujuan dari adanya pendidikan salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada pendidikan yang bersifat formal yang didalamnya meliputi proses belajar mengajar ada peran antara guru dan peserta didik. Dari hasil proses belajar mengajar peningkatan kualitas pendidikan dapat dilihat dari peningkatan konsep pemahaman peserta didik yang terbangun jika seorang guru berhasil menanamkan nilai pembelajaran dengan baik kepada peserta didik, baik dalam bidang keahlian akademik maupun membangun karakter peserta didik. Namun dalam beberapa kasus yang terjadi dilapangan masih banyak peserta didik yang belum mampu menyerap ilmu dan pengetahuan yang diberikan oleh guru dengan baik sehingga kurang ketercapaian dari hasil belajar.
Dalam ranah pendidikan guru memiliki banyak peran yang aktif, tidak hanya berperan sebagai fasilitator untuk menyampaikan ilmu serta pengetahuan tetapi guru juga berperan membentuk karakter peserta didik, dan mencapai tujuan pendidikan secara nasional. Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 Pasal 1 “Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan mulai dari anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Selain itu peran guru antara lain sebegai berikut :
Guru Berperan Sebagai Pendidik
Pendidik merupakan salah satu peran seorang guru, secara luas guru tidak hanya mendidik peserta didik sesuia dengan bidang keahlian atau keilmuan dengan kata lain memberikan pembelajaran sesuai mata pelajaran yang dibawakan tetapi juga mendidik peserta didik mulai dari karakter hingga kepribadian peserat didik. Jika diamati dalam sehari peserta didik lebih banyak melewati hari produktif di sekolah dari pagi hingga sore, jam produktif itu dilalui dengan mengikuti pembelajaran di sekolah yang di fasilitator oleh guru disekolah. Guru memiliki banyak peran dan peluang dalam mendidik, bahkan tidak jarang orang tua dari peserta didik yang menyerahkan kepengurusan peserta didik selama di sekolah kepada guru selaku pendidik.
Guru Berperan Sebagai Roll Mode
Guru sebagai model percontohan yang dapat ditiru oleh peserta didik, seperi kata pepatah “Guru, digugu dan ditiru” yang memiliki makna bahwa guru memang selayaknya menjadi contoh dan tauladan di sekolah bagi peserta didik. Untuk itu selayaknya guru memiliki kepribadian yang baik dan pastinya dapat dijadikan contoh bagi peserta didik. Tidak jarang pula dalam beberapa kasus seorang anak tanggap dalam meniru perilaku orang yang dia lihat, sehingga tidak menutup kemungkinan jika anak melihat contoh yang baik maka ia akan meniru hal yang baik pula, begitupun sebaliknya jika anak melihat dan melakukan hal yang tidak baik tidak menutup kemungkinan ia melihat perilaku yang tidak baik pula dari orang disekitarnya.
Tidak hanya disekolah Dalam hal ini guru juga berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, dengan menjadi penggerak pembangun pendidikan yanag dapat dimulai dari masyarakat diluar lingkungan sekolah. Peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa juga tidak hanya terletak pada peran guru disekolah tetapi juga di tengah masyarakat.
Guru Berperan Sebagai Administrator
Guru bekerja sesuai dengan adminitrasi yang telah ditetapkan, dengan administrasi yang teratur penyelenggaraan pendidikan secara akan berjalan secara optimal, efektif dan efesien. Selain itu pendidikan yang maju adalah pendidikan yang memiliki dasar adminitrasi yang baik dan sesuia dengan peraturan yang telah ditetapkan. Salah satu penyebab kacaunya struktur lembaga pendidikan adalah karna adminitrasi yang dimiliki dan dijalani tidak sesuai dengan acuan atau pedoman yang telah ditetapkan.
Pengimplentasian Fungsi atau peranan guru sesuai dengan undang-undang telah sesuai dengan sebagaimana mestinya, Sehebat apapun seorang anak terbentuk tidak terlepas dari peran guru dalam hidupnya, bahkan diluar dari pendidikan formal setiap waktu yang dimiliki merupakan proses belajar yang dapat merubah konsep pemahaman pada anak. Guru merupakan fasilitator atau jembatan terbaik bagi anak di dalam proses pembelajaran. SC