Sekarang proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) lebih mudah dengan platform resmi OSS. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan bisnis mereka secara online dan mendapatkan NIB dengan cepat dan efisien. OSS atau Online Single Submission adalah sistem elektronik terpusat yang diawasi oleh lembaga OSS di bawah naungan Kementerian Investasi/BKPM. Dengan mendaftarkan NIB secara online, pelaku usaha dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mengurus NIB mereka. Mau tahu caranya? Lihat panduannya di artikel ini.
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas utama yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha untuk menjalankan bisnis di bidang tertentu. Proses untuk mendapatkannya dilakukan dengan mendaftarkan bisnis melalui OSS dengan cara yang praktis dan cepat melalui platform online.
Untuk memastikan proses penerbitan NIB berjalan dengan baik, sangat penting untuk memahami dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan saat mengajukan NIB secara online. Dokumen-dokumen ini bisa diunggah dengan mudah selama proses pendaftaran.
Sebelum mendaftar NIB untuk izin usaha, anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
1. Nomor Induk Kependuudkan (NIK)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Email dan nomoh HP yang aktif
- Usaha mikro yang sudah memiliki izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lokasi lingkungan, dan izin mendirikan bangunan
- Data terkait bidang usaha anda, seperti jenis usaha, produk usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan.
Jika semua persyaratan di atas telah terpenuhi, maka pelaku usaha sudah bbisa mulai melakukan pendaftaran NIB.
Cara daftar NIB dan UMKM
Daftar NIB Online dapat diakses menggunakan link : https://ui-login.oss.go.id/login
- Klik Daftar
- Pilih skala usaha UMK lalu klik “lanjut”
- Pilih jenis usaha, ‘ Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
- Masukkan NIK dan Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor hp atau email untuk verifikasi
- Klik “Verifikasi”
- Check email atau SMS, lalu masukkan kode verifikasi
- Buat kata sandi, kemudian klik “Lanjut”
- Lengkapi data sesuai data yang tedaftar di dukcapil
- Pastikan semua data sudah diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
- Kemudan klik “Daftar”
Setelah memiliki hak akses OSS, pelaku usaha dapat memulai mengurus NIB untuk UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:
- Buka laman https://oss.go.id/
- Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan kecil’ atau pelaku usaha bias langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
- Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”
- Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti data pelaku usaha, data bidang usaha, danta detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha.
- Periksa kembali daftar produk/jasa, data usaha, dan daftar kegiatan usaha, serta lengkapi dokumen persetujuan lingkungan)
- Centang “Pernyataan Mandiri”
- Periksa draf perizinan berusaha
- Proses selesai. Anda tinggal menunggu NIB terbit.TA