Serba-serbi Pemilu 2024: Simak Alur dan Tahapannya—Akhir tahun 2023 hanya tinggal menghitung hari. Saat ini, Indonesia tengah bersiap untuk menyambut pesta demokrasi yang akan diselenggarakan di tahun 2024. Hampir seluruh masyarakat, di setiap kesempatan yang ada, seolah tak pernah absen membahas terkait pemilu yang akan diselenggarakan di 2024. Topik yang dimaksud dapat berupa pilihan calon presiden dan wakil presiden yang akan dipilih, topik terkait kampanye yang dilakukan oleh para capres dan caleg serta masih banyak lagi.
Namun, sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kita membahas terkait apa itu pemilu dan bagaimana konsep pemilu yang sebenarnya.
Apa itu Pemilu?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, pemilu merupakan sebuah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan sesuai dengan asas pemilu. Asas tersebut meliputi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Singkatnya, ini merupakan sarana rakyat dalam menjalankan kedaulatan dan merupakan sebuah lembaga demokrasi.
Secara teoritis, pemilu dianggap sebagai tahap paling awal dari serangkai ketata negaraan yang demokratis. Hal ini menjadikannya sebagai motor penggerak mekanisme sistem politik di Indonesia. Hingga kini, pemilu masih menjadi suatu peristiwa kenegaraan yang penting hingga muncul istilah Pesta Demokrasi, sebab kegiatan ini menjadi ajang rakyat untuk menyalurkan aspirasinya dan berperan dalam proses pelaksanaan ketatanegaraan.
Bagaimana Tahapan dan Alur dalam Pemilu 2024?
Melalui laman resminya, KPU merilis infografis terkait tahapan Pemilu 2024 dengan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 terkait Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024. Tahapan tersebut meliputi:
- Penyusunan peraturan KPU dimulai dari 14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data pemilih serta penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023
- Pendaftaran serta verifikasi peserta mulai dari 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu yang dimulai dari 14 Desember 2022 hingga 14 Februari 2023
- Penetapan jumlah kursi serta daerah pemilihan dimulai dari 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023
- Pencalonan Presiden serta Wakil Presiden yang dimulai dari 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023
- Masa kampanye pemilu dari mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024
- Masa tenang yang terhitung dari 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024
- Masa pemungutan dan penghitungan suara yang dimulai dari 14 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024
- Masa rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dimulai dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024
- Masa pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota serta DPRD provinsi yang disesuaikan dengan jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota serta provinsi
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024
- Tahapan terakhir yaitu pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2024
Keseluruhan alur ini merupakan serangkaian tahapan yang sudah dan akan dilaksanakan dalam pesta demokrasi rakyat Indonesia. Tentu, sebagai warga negara Indonesia, kita diharuskan untuk ikut andil terlebih dalam proses pemungutan suara. Ajang ini yang akan menentukan masa depan Bangsa Indonesia 5 tahun ke depan. PRS.