Hak kekebalan atau disebut juga dengan hak imunitas adalah hak yang berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada diplomat atau perwakilan Negara agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam hubungan internasional. Hak kekebalan dan keistimewaan ini pasti akan diperoleh seseorang ketika menjabat sebagai diplomat.
Pada dasarnya, perwakilan Negara atau diplomat dianggap suci atau sancti habentur legati. Anggapan tersebut merupakan ungkapan yang menjiwai prinsip bahwa misi diplomatik tidak dapat diganggu gugat. Ketika seseorang menjabat sebagai diplomat, maka ia akan mendapatkan diplomatic immunity, yaitu hak diplomat yang tidak dapat diganggu gugat saat melaksanakan tugasnya sebagai wakil kekuasaan Negara. Seluruh perwakilan Negara atau diplomat harus memperoleh jaminan keamanan dan kesejahteraan selama menjalankan tugasnya.
Berikut adalah kekebalan dan keistimewaan diplomatic berdasarkan Konvensi Wina 1961:
1. Kekebalan diri pribadi
Kekebalan ini terdapat pada Pasal 29 dan Pasal 37 ayat (1) Konvensi Wina 1961. Ketentuan ini menegaskan bahwa agen diplomatik tidak dapat diganggu gugat dan Negara penerima harus memperlakukannya dengan hormat, serta melindunginya dari berbagai bentuk serangan terhadap diri, kebebasan atau martabatnya.
2. Kekebalan yurisdiksional
Kekebalan yurisdiksional adalah kekebalan terhadap kewajiban administrasi dan kewajiban tertentu. Kekebalan ini terdapat pada Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 41 ayat (1) jo. Pasal 9 Konvensi Wina 1961. Dalam hal ini adalah kekebalan dari yurisdiksi pidana Negara penerima, tidak ada kewajiban untuk memberikan bukti sebagai saksi, dan tetap menghormati dan tidak mencampuri urusan Negara penerima.
3. Kekebalan kantor perwakilan dan tempat kediaman
Kekebalan ini terdapat pada Pasal 22 dan Pasal 30 ayat (1) Konvensi Wina 1961. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tempat misi tidak dapat diganggu gugat dan kediaman pribadi agen diplomatik akan menikmati perlindungan yang sama seperti tempat misi.
4. Kekebalan korespondensi
Kekebalan ini terdapat pada Pasal 27 Konvensi Wina 1961. Maksud dari kekebalan korespondensi adalah seorang pejabat diplomatic bebas untuk melakukan komunikasi yang dilakukan untuk tujuan-tujuan resmi dan tidak boleh dihalang-halangi oleh Negara penerima melalui tindakan pemeriksaan atau penggeledahan. Kebebasan komunikasi ini tidak terbatas pada hubungan dengan Negara pengirim saja, tetapi juga dengan Negara penerima dan juga dengan perwakilan diplomatik asing lainnya.
5. Kekebalan dan keistimewaan diplomatik di Negara ketiga
Hal ini terdapat pada Pasal 40 ayat (1) Konvensi Wina 1969, yang menyatakan bahwa Jika agen diplomatik melewati atau berada di wilayah negara ketiga, yang telah memberinya visa paspor jika visa tersebut diperlukan, saat melanjutkan untuk mengambil atau kembali ke posnya, atau ketika kembali ke pos negaranya sendiri, Negara ketiga akan memberinya kekebalan dan kekebalan lain yang mungkin diperlukan untuk memastikan transit atau pengembaliannya. Hal yang sama berlaku jika ada anggota keluarganya yang menikmati hak istimewa atau kekebalan yang menemani agen diplomatik, atau bepergian secara terpisah untuk bergabung dengannya atau untuk kembali ke negara mereka.
6. Pembebasan terhadap pajak dan bea cukai/bea masuk
Kekebalan ini terdapat pada Pasal 34 dan Pasal 36 Konvensi Wina 1961. Ketentuan Pasal 34 menegaskan bahwa agen diplomatik akan dibebaskan dari semua iuran dan pajak, pribadi atau riil, nasional, regional atau kota, kecuali beberapa hal tertentu yang dijelaskan lebih lanjut dalam pasal tersebut. Kemudian pada Pasal 36 menegaskan bahwa Negara penerima sesuai dengan hukum atau peraturan yang diadopsi, harus mengizinkan agen diplomatik untuk masuk dan memberikan pembebasan dari semua bea masuk, pajak, dan biaya terkait selain biaya untuk penyimpanan, pengangkutan dan layanan serupa pada pasal-pasal tertentu. Bagasi pribadi dari agen diplomatik juga akan dibebaskan dari pemeriksaan, kecuali terdapat alasan yang serius untuk memeriksanya.
BAS.